Revisi UU Desain Industri Harus Lindungi UMKM

11-09-2019 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana. Foto: Ayu/rni

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana menilai revisi atau penggantian undang-udang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mutlak harus dilakukan, namun tetap harus melindungi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

 

“Tuntutan penyesuaian pengaturan mengenai Desain Industri mutlak diperlukan. Namun tetap perlu ada perlindungan terhadap UMKM. Sebab jika tidak ada perlindungan, maka perusahaan besar terutama dari luar akan berlomba-lomba untuk mendaftarkan desain industrinya, kondisi tersebut akan membuat UMKM terdesak,” ujar Azam saat pertemuan dengan civitas akademika Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, di Surabaya, Senin (9/9/2019).

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan meskipun desain industri tersebut merupakan sebuah tekanan atau kewajiban dari World Trade Organization (WTO) yang tercantum dalam perjanjian Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), DPR RI tetap berpihak pada kemampuan dalam negeri terutama UMKM.

 

Menurut Azam, tidak dipungkiri banyak desain industri UMKM yang terinisiasi atau terinspirasi dari desain-desain industri yang ada. Munculnya revisi atau perubahan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ini nantinya diharapkan tidak mendistorsi keberadaan dan pertumbuahn UMKM yang jumlahnya ribuan. Pasalnya, sekitar enam puluh persen kekuatan industri dalam negeri merupakan UMKM.

 

Lebih lanjut Azam mengapresiasi banyak masukan dari yang diberikan oleh civitas akademika dari UPN “Veteran” Jatim yang sekaligus merupakan pelaku terkait revisi UU Desain Industri. Salah satunya terkait definisi dari desain industri, dimana definisi desain industri yang ada dalam UU Nomor 31 Tahun 2000 ini dinilai masih sangat sempit. Padahal desain industri tidak hanya terkait penampilan luar saja, namun juga lebih luas dari itu.

 

Bagi politisi dapil Jawa Timur III ini, masukan-masukan tersebut dapat memperkaya DPR beserta pemerintah dalam menyusun revisi UU Desain Industri nanti. Oleh karenanya pihaknya akan memasukan hal tersebut dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Desain Industri.

 

Pada kesempatan itu, Rektor UPN “Veteran” Jatim Ahmad Fauzi mengatakakan, selain definisi dari desain industri yang dinilai masih sangat sempit, masa waktu pendaftaran dan permohonan hak desain industri juga harus diperpanjang. Begitupun terkait sanksi bagi pelanggar hak desain industri selama ini yang dinilai terlalu berat. Ia meminta sebelum dihadirkan sanksi pidana, agar pelanggar terlebih dahulu mendapatkan sanksi adimintrasi. (ayu/es)

BERITA TERKAIT
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...